Fellopay

Solusi Payment Gateway untuk Bisnis Anda

Syarat & Ketentuan

Definisi

Dalam Syarat dan Ketentuan ini yang dimaksud dengan:

  1. PT Jatelindo Perkasa Abadi yang selanjutnya disebut Jatelindo adalah perusahaan penyedia jasa pembayaran berizin dari Bank Indonesia.

  2. Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme yang selanjutnya disebut APU dan PPT adalah proses pelaksanaan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  3. Biaya Transaksi adalah biaya yang dibebankan oleh Jatelindo kepada Merchant atas setiap Transaksi yang berhasil.

  4. Customer Care Fellopay adalah layanan penanganan dan penyelesaian pengaduan yang disediakan oleh Jatelindo yang dapat dihubungi melalui telepon, email, dan/atau media lainnya.

  5. Data adalah segala bentuk data, informasi dan/atau dokumen yang dikumpulkan oleh Jatelindo untuk penggunaan layanan Fellopay.

  6. Fraud adalah tindakan yang dilakukan untuk mengelabui, menipu, dan/atau memanipulasi Transaksi melalui Fellopay yang mengakibatkan kerugian bagi Jatelindo, Merchant, Penyedia Instrumen Pembayaran dan/atau Pengguna.

  7. Fellopay adalah layanan jasa pembayaran yang disediakan oleh Jatelindo untuk memberikan kemudahan kepada Merchant dalam menerima pembayaran menggunakan berbagai Instrumen Pembayaran dari Pengguna.

  8. Hari Kerja adalah setiap hari selain hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional lainnya, dimana bank menjalankan kegiatan operasionalnya.

  9. Instrumen Pembayaran adalah instrumen pembayaran termasuk namun tidak terbatas pada uang elektronik yang digunakan oleh Pengguna untuk melakukan pembayaran kepada Merchant melalui Fellopay.

  10. Laporan Transaksi adalah laporan hasil Rekonsiliasi berupa data Transaksi yang berhasil yang disediakan oleh Jatelindo kepada Merchant.

  11. Know Your Customer yang selanjutnya disebut KYC adalah prinsip mengenal pengguna jasa yang dilakukan untuk mengetahui identitas pengguna jasa, memantau kegiatan transaksi pengguna jasa, dan termasuk pelaporan terhadap transaksi yang mencurigakan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

  12. Merchant adalah penyedia barang/jasa yang telah bekerjasama dengan Jatelindo untuk menerima pembayaran dari Pengguna melalui Fellopay.

  13. Pelimpahan Dana adalah proses pelimpahan dana yang dilakukan oleh Jatelindo kepada Merchant atas Transaksi yang berhasil.

  14. Pengguna adalah pihak yang melakukan pembayaran kepada Merchant menggunakan Instrumen Pembayaran melalui Fellopay.

  15. Penyedia Instrumen Pembayaran adalah pihak telah bekerjasama dengan Jatelindo untuk menyediakan Instrumen Pembayaran melalui Fellopay.

  16. Refund adalah proses pengembalian dana atas Transaksi yang gagal dan/atau dibatalkan.

  17. Rekonsiliasi adalah proses pencocokan data Transaksi antara data Transaksi yang tercatat pada Fellopay dengan data Transaksi yang tercatat pada Penyedia Instrumen Pembayaran.

  18. Standar Nasional Open API Pembayaran yang selanjutnya disingkat SNAP adalah standar nasional open API pembayaran sebagaimana yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

  19. Transaksi adalah proses pembayaran yang dilakukan oleh Pengguna kepada Merchant menggunakan Instrumen Pembayaran melalui Fellopay.

  20. Web Merchant adalah web yang disediakan oleh Jatelindo kepada Merchant yang dapat digunakan untuk melakukan pemantauan Transaksi.

Layanan

Layanan Fellopay adalah sebagai berikut:

  1. Penyediaan berbagai Instrumen Pembayaran kepada Merchant.

  2. Menampilkan informasi saldo Instrumen Pembayaran berdasarkan

  3. Persetujuan Pengguna.

  4. Penerusan data Transaksi.

  5. Pelaksanaan Rekonsilisasi.

  6. Pelaksanaan Pelimpahan Dana kepada Merchant.

Manfaat Layanan
  1. Manfaat layanan Fellopay adalah untuk memberikan kemudahan kepada Merchant dalam menerima pembayaran menggunakan berbagai Instrumen Pembayaran dari Pengguna.

  2. Menampilkan informasi saldo Instrumen Pembayaran berdasarkan persetujuan Pengguna, dimana Pengguna dapat mengetahui informasi saldo Instrumen Pembayaran yang dimilikinya untuk dapat digunakan untuk melakukan Transaksi.

Hak dan Kewajiban
  1. Dalam penggunaan layanan Fellopay, Jatelindo berhak untuk:

  • mengenakan Biaya Transaksi kepada Merchant atas setiap Transaksi yang berhasil;

  • melakukan kegiatan KYC terhadap seluruh Merchant;

  • menolak dan/atau menghentikan kerjasama dengan Merchant;

  • menutup akses layanan Fellopay untuk Merchant; dan

  • meminta Data kepada Merchant.

  1. Dalam penggunaan layanan Fellopay, Jatelindo berkewajiban untuk:

  • melaksanakan Rekonsiliasi;

  • melaksanakan Pelimpahan Dana;

  • menyediakan Laporan Transaksi;

  • memastikan keamanan dan keandalan sistem Fellopay;

  • menerapkan prinsip perlindungan konsumen sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku;

  • menjaga kerahasiaan dan perlindungan Data termasuk namun tidak terbatas pada kerahasiaan dan perlindungan data pribadi sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku;

  • menerapkan prinsip APU dan PPT sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

  • melakukan upaya pencegahan, pemantauan, dan penanganan Fraud;

  • menyediakan akses Web Merchant kepada Merchant; dan

  • menyediakan layanan Customer Care Fellopay.

  1. Dalam penggunaan layanan Fellopay, Merchant berhak untuk:

  • menerima Laporan Transaksi;

  • menerima Pelimpahan Dana; dan

  • menerima akses Web Merchant.

  1. Dalam penggunaan layanan Fellopay, Merchant berkewajiban untuk:

  • membayar Biaya Transaksi;

  • memastikan keamanan dan keandalan sistem Merchant;

  • menerapkan prinsip perlindungan konsumen sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku;

  • menjaga kerahasiaan dan perlindungan Data termasuk namun tidak terbatas pada kerahasiaan dan perlindungan data pribadi sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku;

  • menerapkan prinsip APU dan PPT sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

  • memberikan Data kepada Jatelindo;

  • menyediakan layanan pengaduan kepada Pengguna;

  • melakukan upaya pencegahan, pemantauan, dan penanganan Fraud; dan menerima akses Web Merchant dari Jatelindo.

Mulai bisnis anda bersama kami!

Hubungi tim kami sekarang!

Hubungi Kami via WhatsApp